Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades). Mereka berdua ditahan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, setelah dijadikan tersangka, Bupati Probolinggo dan suaminya itu langsung dilakukan penahanan. Begitupula dengan tiga tersangka lainnya juga ditahan yakni, Doddy Kurniawan (DK), Muhamad Ridwan (MR) dan Sugito (SO).
"Para tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 19 September," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Dalam perkara suap beli jabatan Kades secara massal ini, lembaga antirasuah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Ada pun dari jumlah itu, 18 orang di antaranya dari pihak ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diduga sebagai pemberi, dan empat diantaranya sebagai penerima.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Alex.
Sementara itu, untuk Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Gedung C1, Bupati Probolinggo ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq