Tersangka Gratifikasi, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus proyek infrastruktur. Dia baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, dalam kasus gratifikasi ini telah memeriksa total 100 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dia menuturkan, Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. "KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 29 April -18 Mei di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tuturnya.
Pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.
Editor: Kurnia Illahi