Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang dengan Bitcoin, Kejagung Mengaku Kesulitan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui mata yang kripto Bitcoin. Kejagung mengaku kesulitan melacak TPPU dengan modus tersebut.
"Transaksinya sementara melalui bitcoin," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (20/4/2021).
Meski begitu dia menyebut, terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Dia meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk emalkukan analisis.
"Dari beberapa indikasi dibantu oleh temen-teman dari PPATK, analisis alat bukti elektronik nanti kita ketahui di mana saja dari percakapan, atau nanti aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang pake bitcoin. Itu lagi diperdalam," ujarnya.
Dalam TPPU pada kasus Asabri, sulit ditemukan lantaran tersangka tidak membeli Bitcoin atas nama pribadi. Tersangka menggunakan nama orang lain atau nominee atau anggota keluarga sendiri.
"Tapi kita pastikan supaya tidak ada pihak yang ternyata itikadnya baik, kita sita juga," tutur Febrie.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq