Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:40:00 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/7/2025). Pemeriksaan JT sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di tanggal 18 (Juli)" ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Anang menambahkan, pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tak memberikan konfirmasi apa pun ke pihak penyidik terkait tidak hadirnya dalam panggilan pemeriksaan.

"Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," tuturnya.

Untuk itu, penyidik Jampidsus Kejagung nantinya akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief (IA). 

Ibrahim ditetapkan tersangka seusai dijemput paksa oleh penyidik pada, Selasa (15/7/2025). Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim. 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025). 

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, di antaranya: 

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah

3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut