MAKI: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop dan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satu tersangka, Jurist Tan, belum ditahan lantaran diduga berada di luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu berada di Australia.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan, dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," sambungnya.
Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditahan juga merupakan eks anak buah mantan Mendikbudristek. Mereka adalah MUL, SW, dan IA alias Ibrahim Arief.