Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Terima Rp9,5 Miliar

Kamis, 29 April 2021 - 19:05:00 WIB
Tersangka Kasus Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Terima Rp9,5 Miliar
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014-2017. Saat ini dia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan konstruksi kasus tersebut. Sejak tersangka Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014 - 2019, berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadi dengan para Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

Para Ketua Pokja, yakni John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui Ketua Pokja 2016 dan Frans Weil Lua Ketua Pokja 2017.

"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut