Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Bareskrim 

Senin, 11 Januari 2021 - 11:19:00 WIB
Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Bareskrim 
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab pekan ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Dalam kasus ini Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tidak menyampaikan kapan pastinya waktu pemeriksaan tersebut.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dalam kasus ini Bareskrim juga menetapkan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Selain itu, Dirut RS Ummi Andi Taat juga telah ditetapkan tersangka. 

Diketahui RS Ummi dilaporkan dengan Nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. 

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut