Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab pekan ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Dalam kasus ini Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tidak menyampaikan kapan pastinya waktu pemeriksaan tersebut.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dalam kasus ini Bareskrim juga menetapkan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Selain itu, Dirut RS Ummi Andi Taat juga telah ditetapkan tersangka.
Diketahui RS Ummi dilaporkan dengan Nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor: Kurnia Illahi