Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum Golkar
JAKARTA, iNews.id - Azis Syamsuddin dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Keputusan itu diambil Partai Golkar setelah Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir menjelaskan, penonaktifan Azis Syamsuddin sebagai Waketum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Terutama, soal penegakan disiplin organisasi.
"Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," ujar Adies dalam konferensi pers di ruang Fraksi Partai Golkar, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Menurutnya, penonaktifan tersebut dilakukan agar Azis Syamsuddin bisa fokus menghadapi permasalahan hukum di KPK. Keputusan ini, kata dia juga berlaku kepada semua kader Partai Golkar yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," katanya.
Editor: Kurnia Illahi