Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Video Porno, Gisel Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:03:00 WIB
Tersangka Kasus Video Porno, Gisel Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara
Gisela Anastasia atau dikenal Gisel. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Gisela Anastasia atau dikenal Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Penetapan tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dia menuturkan, Gisel dan MYD telah mengakui sebagai pemeran dalam video mesum tersebut. Pengakuan Gisel dan MYD dikuatkan dengan ahli forensik dan ahli ITE.

"GA mengakui dan MYD mengakui memng itu yang ada di video tersebut," tuturnya.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut