Tersangka Kegiatan Fiktif, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Solihah segera Dipanggil KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero, Solihah sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
"Tersangka SLH (Solihah) hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).