Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:01:00 WIB
Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili
Ilustrasi tersangka kasus korupsi jalur kereta api Risna Sutriyanto akan segera diadili. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka Risna Sutriyanto (RS). Kini Risna akan segera diadili.

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk segera menyusun dakwaan. Setelah surat dakwaan disusun, maka perkara itu akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut