Tersangka KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima 100.000 Dolar Singapura
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka. Mantan anggota DPR/MPR itu diduga menerima uang suap 100.000 dolar Singapura terkait proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Penetapan tersangka Rizal berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Desember 2018. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,58 miliar.
Saat itu KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP.
Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi.
”Dari OTT dengan nilai barang bukti sekitar Rp3,58 miliar tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 miliar dan menguak praktik korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum ini,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).