Tersangka KPK, Fayakhun Segera Dinonaktifkan dari Ketua DPD Golkar DKI
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi akan dinonaktifkan segera dari jabatannya di partai politik karena sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan (APBNP) 2016. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp1,22 triliun atau senilai Rp12 miliar dan juga diduga menerima USD300.000. Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta pendukung berupa keterangan saksi, surat, dokumen bahwa Fayakhun Andriadi menerima fee sebagai imbalan memuluskan APBNP Bakamla 2016.
Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Golkar hari ini adalah Golkar Bersih, yang zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
"Fayakhun akan segera dinonaktifkan dari pimpinan Golkar DKI, sebagai bentuk komitmen Golkar dengan tagline barunya dan dukungan terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," tutur Doli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2018).
Namun, Doli mengatakan Partai Golkar sebenarnya sayang terhadap para kadernya. "Tapi kepentingan bangsa, negara, dan partai adalah di atas segalanya," tandasnya.