Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka KSP Indosurya Bebas, Kejagung : Tak Dapat Mendesak Berkas Harus Lengkap

Minggu, 26 Juni 2022 - 09:22:00 WIB
Tersangka KSP Indosurya Bebas, Kejagung : Tak Dapat Mendesak Berkas Harus Lengkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung).
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyebut, penyidik seharusnya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

"Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya dan June Indria dibebaskan dari rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan 120 hari. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut penyidik telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi karena diduga jaksa mengalami kendala. 

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu (25/6/2022). 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut