Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Punya Harta Rp4,4 Miliar

Selasa, 19 April 2022 - 16:33:00 WIB
Tersangka Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Punya Harta Rp4,4 Miliar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto Kemendag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka. Indrasari diduga korupsi dan menerima gratifikasi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020. Dia melaporkan harta kekayaan tahunan saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.

Saat itu, dia dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar). Adapun, harta kekayaan Indrasari terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga unit tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri. 

Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut