Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Minggu, 28 Februari 2021 - 01:25:00 WIB
Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap/gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel. Nurdin akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, setelah menjalani isolasi mandiri sebagai protokol kesehatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Diduga sebagai penerima yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi ini Agung Sucipto (AS), diduga sebagai pemberi. Agung juga diduga telah memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy Rahmat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut