Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Minggu, 28 Februari 2021 - 01:25:00 WIB
Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

Penyerahan uang ini diidikasikan untuk memuluskan proyek-proyek infrastruktur yang ditawarkan Agung kepada Nurdin melalui ER. Proyek infrastruktur itu antara lain di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

Firli menuturkan, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Agung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sebelum dijebloskan ke tahanan, mereka akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.

Nurdin Abdullah diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulawesi Selatan sejak Jumat, 26 Februari, malam hingga Sabtu, 27 Februari, dini hari. 

Sabtu pagi, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan tiga tersangka tersebut. Sementara yang lainnya, masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut