Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jadi Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap terdapat dua pelaku penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta, MIP (37), Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) yang terlibat sebagai aktor utama pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, pelaku Ken merupakan mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut.
Dia menyebut, Candy juga mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui kepala cabang pembantu (kacab) bank BUMN di Jawa Barat berinisial AP.
"Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir," ucap Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Diketahui, Ken dan Dwi Hartono merupakan tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kacab Bank BUMN di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).
Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.
Selanjutnya, klaster pembobol atau eksekutor yakni DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
Kemudian, NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller bank BUMN dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Selain itu, tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir yakni klaster pencucian uang yakni IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Editor: Aditya Pratama