Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Pengendali 5 Kg Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:27:00 WIB
Tersangka Pengendali 5 Kg Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati usai ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba. (Foto: ANTARA/HO Polda Sumbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Teddy terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata Mukti.

Mukti menyebut Irjen TM berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kg sabu. Barang haram itu diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

"Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucap Mukti.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut