Tersangka Suap, Amin Santono Dipecat Partai Demokrat
JAKARTA, iNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan untuk memecat anggota Komisi XI DPR Amin Santono menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin ditangkap dalam operasi senyap KPK di Jakarta Timur pada Jumat (4/5/2018) malam.
”Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam Partai Demokrat bagi koruptor, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat AS (Amin Santono) dari Partai Demokrat,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Hinca menegaskan, Partai Demokrat juga memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan di DPR. ”Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama,” kata dia.
Amin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Tim KPK awalnya menerima informasi akan ada transaksi pemberian uang suap kepada Amin.
Dalam penelusuran, tim KPK mengetahui Amin bertemu dengan Eka Kamaludin (swasta, perantara) dan Kasi Pendanaan Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Amin Santono (wikidpr)
Pertemuan terjadi di salah satu restoran. Saat itu ada pula Ahmad Ghiast, kontraktor. Saat pertemuan berlangsung, KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono sebesar Rp400 juta.
”Uang dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran. Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran. Tim mengamankan yang bersangkutan bersama supirnya di jalan keluar bandara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu malam.
Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penerimaan ini juga berhubungan dengan pembahasan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada APBNP Tahun Anggaran 2018.
Sebagai penerima suap, Amin Santono yang merupakan kader Partai Demokrat dari daerah pemilihan X Jawa Barat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka tersebut, Hinca mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan Indonesia dan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi.
”Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif,” papar Hinca.
Editor: Zen Teguh