Tersangka Suap Impor Bawang Putih, Nyoman Dhamantra Ditahan di Polres Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, ditahan di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), sedangkan Chandy Suanda alias Agung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
"Dilakukan penahanan terhadap INY (I Nyoman Dhamantra) di Polres Metro Jakarta Timur dan CSU (Chandy Suanda) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Untuk tersangka lainnya, yakni Mirawati Basri dan Elviyanto, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara, Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan dan menjalani proses penyelidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (asisten Nyoman), dan Elviyanto (swasta) diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
Komisi antirasuah juga menduga, sebelum kesepakatan terjadi, ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Nyoman akan mendapat commitment fee (jatah suap) Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman, yaitu Elviyanto dan Mirawati Basri.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil