Tersangka Suap, Syahri Mulyo Hanya 1 Menit Jabat Bupati Tulungagung
JAKARTA, iNews.id – Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo menjabat sebagai kepala daerah aktif dalam waktu kurang dari satu menit setelah dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (25/9/2018). Status tersangka dalam kasus dugaan suap yang melilitnya membuat Syahri langsung dinonaktifkan sebagai kepala daerah.
Usai Soekarwo membacakan surat pelantikan pukul 13.45 WIB, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung menyerahkan SK pelaksana tugas (plt) bupati Tulungagung kepada Soekarwo, untuk kemudian diberikan kepada Wakil Bupati Marwoto Birowo. Syahri dilantik sebagai bupati Tulungagung berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.35-5884 Tahun 2018. Sementara, Marwoto dilantik sebagai wakil bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 132.35-5885 Tahun 2018.
Kasus hukum yang menjerat Syahri menyebabkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu harus dibui. Dia dilantik secara singkat sebagai bupati Tulungagung di lokasi yang terdekat dengan rutan tempat dia ditahan di Jakarta.
“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, di antaranya telah ditegaskan bahwa dalam hal bupati atau wakil bupati mendapatkan permasalahan hukum, maka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan wakil bupati. Karena permasalahan itu, maka Saudara Syahri Mulyo sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 64 ayat 4, wewenangnya kami serahkan penugasannya kepada Saudara Marwoto,” tutur Soekarwo dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Kepada Marwoto, Soekarwo berpesan agar dapat menjaga amanat sebagai pelaksana tugas bupati Tulungagung dan menjaga stabilitas daerah, khususnya mengingat pada 2019 akan berlangsung pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) secara serentak.
“Kepada Pak Syahri, sekali lagi, wakilnya yang dipilih adalah wakil sahabat baiknya Bapak. Yakinlah, visi misi Bapak dijalankan dengan baik oleh Pak Plt (Marwoto),” ujar Soekarwo.
Pada Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta bernama Agung Prayitno; Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan; pihak pemberi suap bernama Susilo Prabowo.
Syahri diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee (suap) atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) berjabat tangan dengan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (kedua kanan) disaksikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (kanan) saat pelantikan bupati dan wakil bupati Tulungagung periode 2018-2023 dan penyerahan surat penugasan pelaksana tugas (plt) bupati Tulungagung di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Editor: Ahmad Islamy Jamil