Berharta Rp17 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Tersangka TPPU Rp51 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU sebesar Rp51 miliar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, Sunjaya memiliki harta lebih dari Rp17 miliar.
KPK mencatat, Sunjaya terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2015. Pada tahun itu Sunjaya tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp17.669.849.370.
Harta tidak bergerak Sunjaya berupa 70 tanah dan bangunan senilai Rp12.066.012.350. Harta tersebut tersebar di wilayah Bekasi, Jakarta hingga Bogor.
Sedangkan harta bergerak yaitu transportasi. Sunjaya tercatat memiliki tiga mobil. Tiga mobil tersebut adalah Toyota Corolla Altis Rp200 juta, Toyota Avanza Rp100 juta, dan Toyota Kijang Innova Rp200 juta. Total harta bergerak yang dimiliki Sunjaya mencapai Rp500 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp450 juta yang terdiri atas logam mulia Rp150 juta, batu mulia Rp100 juta dan benda bergerak lainnya Rp200 juta. Sedangkan, giro dan setara kas, Sunjaya tercatat memiliki Rp4.653.837.020. Dia juga tercatat tidak memiliki utang ataupun piutang.
Sunjaya mencuci uang gratifikasi Rp51 miliar, pertama, ditempatkan di rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya. Kedua, Sunjaya melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar.
"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Editor: Djibril Muhammad