Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:37:00 WIB
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).

Dengan putusan tersebut, Hakim Richar menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan PN Cibinong.

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dihadiri tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, serta pihak Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut