Tertangkap di Singapura, Kejagung segera Bawa Pulang Buron Kelas Kakap Adelin Lis
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejak mendapatkan kabar tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis akan ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Menurutnya, KBRI Singapura sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura dinilai sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini, namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ucapnya.
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali, karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya dan setelah itu bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejagung bersama KBRI dengan otoritas Singapura, agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
Editor: Kurnia Illahi