Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Tertibkan Perizinan Berusaha, KKP Segel 2 Hektare Keramba Jaring Apung di Batam

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:30:00 WIB
Tertibkan Perizinan Berusaha, KKP Segel 2 Hektare Keramba Jaring Apung di Batam
KKP menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS lantaran tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentutan. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan," ucap Adin.

(Foto: dok KKP)
(Foto: dok KKP)

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu. 

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. 

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut