Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Pesan Prabowo soal Keuangan Negara: Duit Banyak, Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Rabu, 06 Mei 2026 - 15:24:00 WIB
Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini mengatur secara rinci besaran tunjangan hingga fasilitas yang diterima Hakim Ad Hoc di berbagai lingkungan peradilan.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima sejumlah fasilitas, termasuk tunjangan bulanan yang besarannya telah ditetapkan sesuai jenis pengadilan dan tingkatnya.

“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 poin 1 dan 2.

Selain tunjangan, Hakim Ad Hoc juga mendapatkan fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

Dalam Pasal 12 disebutkan, uang penghargaan diberikan sebesar dua kali besaran tunjangan pada akhir masa jabatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut