Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Pesan Prabowo soal Keuangan Negara: Duit Banyak, Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Rabu, 06 Mei 2026 - 15:24:00 WIB
Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan,” bunyi ketentuan tersebut.

Adapun besaran tunjangan Hakim Ad Hoc dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


B. Pengadilan Hubungan Industrial

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


C. Pengadilan Perikanan

Tingkat Pertama: Rp49.300.000


D. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Banding: Rp62.500.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000


E. Pengadilan Niaga

Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Perpres ini juga mengatur bahwa Hakim Ad Hoc merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar baru pengaturan hak keuangan serta fasilitas Hakim Ad Hoc di Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut