Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli

Kamis, 01 Agustus 2024 - 17:58:00 WIB
Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap tahanan (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Belasan pegawai KPK tersebut melakukan pungli hingga mencapai RpRp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

Uang tersebut dikumpulkan penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'. 

"Selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," kata Jaksa.

Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta per bulan, dan petugas Rutan KPK yang terdiri atas komandan regu dan anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500.000 sampai Rp1,5 juta per bulan.

Para pelaku akan menyulitkan tahanan yang enggan menyetorkan uang pungli.

Di antaranya, masa isolasi tahanan yang baru masuk akan diperlama. Sementara tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar. 

Tahanan yang tidak membayar juga akan dipersulit akses air ke selnya serta diperlambat pengisian air galonnya.

"Dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan, serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," ujar JPU.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut