Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS
Kamis, 08 Oktober 2026 - 16:23:00 WIB
"14.000, Pak," kata Kurniawan.
"US Dollar?" tanya Jaksa lagi. "Iya," kata Kurniawan.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Editor: Reza Fajri