Terungkap, 9 dari 15 Senpi di Rumah Pengusaha Dito Mahendra Diduga Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan 9 dari 15 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal. Senpi sebelumnya ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di kediaman Dito.
"Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (30/3/2023).
Bareskrim pun bakal menindaklanjuti temuan senpi yang diduga ilegal ini.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ujar Djuhandhani.
Pengusutan ini sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Berikut 9 senpi yang diduga tidak berizin itu:
1. satu pucuk pistol Glock 17
2. satu pucuk revolver S&W
3. satu pucuk pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther
Editor: Reza Fajri