Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Bayi asal Jabar Dijual Rp250 Juta Lebih ke Singapura Modus Adopsi

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:21:00 WIB
Terungkap! Bayi asal Jabar Dijual Rp250 Juta Lebih ke Singapura Modus Adopsi
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat berikan keterangan kasus perdagangan bayi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Polisi mengungkap praktik keji sindikat perdagangan manusia yang memperdagangkan bayi-bayi asal Jawa Barat ke Singapura dengan dalih adopsi. Fakta mengejutkan terkuak, setiap bayi dijual hingga lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp250 juta lebih.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mencatat sebanyak 25 bayi asal Jabar telah menjadi korban jaringan keji ini. Dari jumlah itu, 15 bayi telah dijual, 4 bayi hilang dan 8 bayi berhasil diselamatkan.

"Harga jual bayi lebih dari 20.000 dolar Singapura. Itu kami temukan dari akta notaris yang kami sita dari rumah tersangka Siu Ha alias SH," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kamis (31/7/2025).

Para pelaku merekrut orang tua bayi melalui media sosial. Bayi dibeli dari orang tua kandung dengan kisaran harga hanya Rp11 juta hingga Rp16 juta, lalu dijual berkali lipat ke luar negeri.

"Penawaran dilakukan melalui video call, jika cocok, bayi dikirim ke Pontianak untuk urus dokumen, lalu diberangkatkan ke Singapura," kata Surawan.

Otaki sindikat ini adalah seorang perempuan bernama Lily S alias Popo (69) residivis kasus serupa di Jakarta Utara. Dialah yang berperan sebagai perantara pengiriman bayi ke Singapura.

"Transaksi dilakukan di Singapura setelah bayi diserahkan ke pengadopsi. Dana masuk lewat rekening para pelaku, yang juga sudah kami sita," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 12 akta adopsi bayi yang dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan. Akta-akta tersebut menjadi bukti transaksi antara pelaku dengan adopter di luar negeri.

"Kami juga sedang menyelidiki legalitas agensi yang terlibat di Singapura. Apakah mereka resmi atau hanya kedok perdagangan manusia," ujarnya.

Saat ini, 8 bayi yang berhasil diselamatkan dititipkan di sebuah panti asuhan di Kota Bandung. Sementara, 4 bayi lainnya masih hilang, diduga karena ditolak Imigrasi Singapura.

Selain menangkap 6 tersangka baru, polisi masih memburu dua pelaku yang masuk DPO, yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Mereka diketahui sempat membawa bayi korban dari Pontianak ke Ketapang hingga ke Marau, sebelum akhirnya terendus polisi.

"Kami pelajari sistem adopsi di Singapura. Apakah ini benar-benar adopsi, atau justru kamuflase jual beli anak," kata Surawan.

"Mens rea-nya kami lihat. Kalau ada kompensasi, fee, itu sudah masuk kategori perdagangan orang," ujarnya lagi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

"Kami akan bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya," ucap Kombes Surawan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut