Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penangkapan Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi, Diringkus saat Turun Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Lily, Otak Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Ditangkap Polda Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:40:00 WIB
Penampakan Lily, Otak Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Ditangkap Polda Jabar
Lily S alias Popo, otak perdagangan bayi ke Singapura, saat digiring ke Mapolda Jabar. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) otak sindikat penjualan bayi lintas negara. Dia diringkus petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat siang (18/7/2025).

Lily S tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket hitam dengan garis merah putih dan berusaha menutupi wajahnya menggunakan kain.

Tersangka digiring masuk oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Perannya dalam sindikat ini sangat besar, bahkan disebut sebagai pengendali utama dan penyandang dana.

“Benar (Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai ditangkap) di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (18/7/2025) malam.

Polisi mengungkap Lily S sebagai penghubung antara orang tua palsu dan adopter di Singapura. Dia juga berperan dalam memfasilitasi identitas palsu bayi hingga pembuatan paspor.

Modus sindikat ini adalah menjual bayi dengan kedok adopsi legal. Para pelaku mencari orang tua bayi melalui media sosial Facebook, lalu menawarkan imbalan Rp10 juta hingga Rp16 juta.

Menurut penyelidikan, sindikat ini telah menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke luar negeri sejak 2023. Sebanyak 15 bayi telah berada di Singapura dan memperoleh kewarganegaraan baru.

Enam bayi berhasil diselamatkan petugas. Namun empat bayi lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Bayi hasil transaksi disimpan di rumah penampungan di Kabupaten Bandung. Setelah berusia 2-3 bulan, bayi dikirim ke Pontianak untuk pembuatan dokumen palsu.

Identitas seperti Akte Lahir, KK, KIA dan paspor diterbitkan secara ilegal. Selanjutnya, tersangka dan bayi diberangkatkan ke Singapura untuk proses adopsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut