Terungkap, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Gunakan Uang Suap untuk Pilkada dan Pileg
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap. Pasangan suami istri tersebut diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar.
KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik keduanya. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram tersebut untuk ongkos politiknya. Ia menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," jelas Johanis.