Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan fakta baru terkait kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. Ternyata, bus Cahaya Trans berpelat nomor B 7201 IV itu tidak terdaftar.
"Setelah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan berdasarkan data BLU-e, bus tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sedangkan bus itu dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasional berdasarkan hasil ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025.
Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, kata Aan, Ditjen Hubdat Kemenhub telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dia mengimbau seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.