Terungkap Cara Wasit Tersangka Match Fixing Atur Pertandingan, Pura-pura Tak Lihat Offside
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi Disiplin PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan 6 ahli pidana.
Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Sedangkan wasit-wasit tersangka yakni R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp15 juta.
Editor: Reza Fajri