Terungkap! Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Idap Fetish, Berfantasi Lihat Orang Tak Berdaya
BANDUNG, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pemerkosaan pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang dilakukan Dokter PPDS Priguna Anugrah Pratama. Tersangka diketahui mengidap kelainan seksual fetish, yakni berfantasi seksual terhadap orang yang tidak berdaya.
Kelainan ini terungkap dari hasil pemeriksaan psikologi oleh tim Polda Jabar dan Bareskrim Polri. Hal ini memperkuat motif Priguna dalam melakukan aksi bejatnya kepada para korban yang mayoritas dalam kondisi tak sadar.
"Iya, kurang lebih begitu. Ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Istilahnya fetish, kira-kira begitu," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Hasil uji laboratorium forensik juga mengonfirmasi tersangka Priguna menggunakan obat bius agar korban tak sadarkan diri. Kandungan obat tersebut ditemukan dalam darah para korban.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Jenisnya saya kurang paham, tapi itu yang dipakai Priguna untuk melumpuhkan korban," katanya.
Sperma milik tersangka juga ditemukan dalam alat kontrasepsi yang diamankan di Ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di lokasi yang sama juga ditemukan rambut salah satu korban.
"Uji lab menunjukkan sperma dan rambut yang ditemukan identik dengan tersangka dan korban," ucapnya.
Meski mengidap gangguan seksual, hal tersebut tidak membebaskan Priguna dari jeratan hukum. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat pasal khusus yang mengatur pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
Pasal 13 UU TPKS berbunyi:
"Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
Kombes Surawan menyatakan seluruh hasil uji laboratorium dan pemberkasan telah rampung. Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa (10/6/2025).
“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok,” kata Surawan.
Sebelumnya diberitakan, Priguna diduga memperkosa empat korban yang merupakan pasien dan keluarga pasien RSHS Bandung. Modusnya adalah dengan mengajak korban ke lantai 7 gedung MCHC untuk melakukan transfusi darah. Di sana, korban dibius hingga tak sadarkan diri sebelum diperkosa.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke keluarga, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan ke Polda Jabar. Tersangka ditangkap di salah satu apartemen di Bandung setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Tes DNA dari sperma yang ditemukan dalam kondom di TKP menunjukkan kecocokan dengan profil genetik tersangka Priguna. Tidak ditemukan DNA laki-laki lain dalam hasil tersebut.
Penyidik juga mengungkap bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan di tiga tempat tidur berbeda dalam Ruang 711. Semua ranjang telah dilakukan pengambilan swab, dan kini masih menunggu hasil lengkap dari Puslabfor Mabes Polri.
Editor: Donald Karouw