Terungkap! Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Kamis 8 Januari 2026
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis 8 Januari 2026 kemarin.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026" kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menyebut, surat penetapan tersangka ini sudah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. Mengenai kapan pemeriksaan dan penahanan Gus Yaqut, Budi belum bisa memastikan.
"Nanti kami akan update," ujar dia.