Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Kamis 8 Januari 2026

Jumat, 09 Januari 2026 - 15:52:00 WIB
Terungkap! Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Kamis 8 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis 8 Januari 2026 kemarin.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026" kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Budi menyebut, surat penetapan tersangka ini sudah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. Mengenai kapan pemeriksaan dan penahanan Gus Yaqut, Budi belum bisa memastikan.

"Nanti kami akan update," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut