Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips MotionTrade: Kenali Perbedaan Day Trading dan Swing Trading
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Guru Trading Indra Kenz Buka Kelas Privat dengan Tarif Rp5 Juta

Rabu, 06 April 2022 - 11:12:00 WIB
Terungkap, Guru Trading Indra Kenz Buka Kelas Privat dengan Tarif Rp5 Juta
Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kenz membuka kelas privat untuk belajar trading dengan tarif Rp5 juta. (Foto IG Fakarich)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama membuka kelas privat untuk belajar trading dengan tarif Rp5 juta. Fakarich diketahui merupakan guru trading Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Fakarich membuka pelatihan trading untuk aplikasi Binomo pada website Fakartrading.com. 

"Di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," kata Gatot di Jakarta, Rabu (6/4/2022). 

Menurut Gatot, salah satu muridnya yang diketahui sejauh ini baru Indra Kesuma alias Indra Kenz. Fakarich dan Indra sekarang menjadi tersangka penipuan aplikasi Binomo. 

Selain menjadi guru Indra Kenz, mereka juga memiliki hubungan bisnis. Fakarich terikat bisnis di PT Digital Society Creative (Disotiv).

"F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv. Di mana IK sebagai direkturnya," ujar Gatot.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut