Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Bayar Rp500.000 ke Fakarich untuk Belajar Trading

Selasa, 05 April 2022 - 16:03:00 WIB
Indra Kenz Bayar Rp500.000 ke Fakarich untuk Belajar Trading
Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan Binomo. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah belajar trading bersama dengan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama sejak tahun 2019 lalu. Indra Kenz membayar Rp500.000 kepada Fakarich untuk mendapatkan ilmu trading.

"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500 ribu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Selain hubungan sebagai guru dan murid, kata Gatot, Indra Kenz dan Fakarich memiliki hubungan bisnis di perusahaan Digital Society Creative (Disotiv). 

"F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv. Dimana IK sebagai direkturnya," ujar Gatot.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut