Terungkap! Ini Alasan Bupati Pati Naikkan Pajak PBB-P2 hingga 250 Persen
PATI, iNews.id – Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 250 persen menuai reaksi masyarakat. Mereka menolak kebijakan kenaikan PBB tersebut karena dinilai sangat memberatkan.
Bupati Pati, Sudewo mengatakan, keputusan menaikkan PBB-P2 itu didasarkan kebutuhan yang mendesak dan data objektif.
Sadewo berdalih, tarif PBB di Pati sudah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian, padahal kebutuhan anggaran pembangunan daerah semakin meningkat. Dia juga menyebut pendapatan dari sector PBB masih jauh tertinggaldibanding kabupaten lain di Jawa Tengah.
“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus itu Rp50 miliar. Secara wilayah, Pati ini lebih luas dan lebih besar potensinya,” ungkap Sudewo dilansir dari laman Humas Kabupaten Pati, Rabu (6/8/2025).
Menurut Sudewo, peningkatan PBB sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Salah satu prioritas utama yakni pembenahan RSUD RAA Soewondo dan peningkatan fasilitas umum lainnya yang membutuhkan anggaran besar.
Sudewo juga menegaskan, penyesuaian tarif PBB sudah dibahas dengan para camat serta paguyuban solidaritas kepala desa dan perangkat desa (Pasopati) yang secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250 persen.
Penyesuaian tarif PBB itu didasarkan pada nilai Jual Ojek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati 17/2025.
Pj Sekda Pati, Riyoso mengatakan, bagi masyarakat yang merasa keberatan membayar PBB, tersedia mekanisme pengajuan keringanan yang bisa diajukan secara prosedural. “Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran," ucapnya.