Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Kasus yang Menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jumat, 23 September 2022 - 06:47:00 WIB
Terungkap, Ini Kasus yang Menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka dugaan kasus suap (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD).

Kemudian, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut