Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Sosok yang Membuat Fakarich Jadi Afiliator Binomo

Selasa, 05 April 2022 - 17:08:00 WIB
Terungkap, Ini Sosok yang Membuat Fakarich Jadi Afiliator Binomo
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menjadi afiliator Binomo sekaligus guru dari Indra Kenz. (Foto IG Fakarich)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap sosok Brian Edgar Nababan (BEN) di balik keputusan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama menjadi salah satu afiliator aplikasi Binomo. Brian yang merupakan manajer pengembangan Binomo dan Fakarich sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. 

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, pada tahun 2019 Fakarich melakukan komunikasi dengan Brian Edgar Nababan terkait pembahasan bergabung untuk menjadi afiliator. 

"Modus operandi daripada saudara F pada awal 2019 dengan kontak melalui email dengan BEN untuk menjadi afiliator," kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Setelah menjadi afiliator, kata Gatot, Fakarich juga membuka pelatihan atau kursus berbayar bagi siapapun yang ingin belajar terkait trading. Salah satu murid Fakarich yaitu Indra Kenz

"Pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," ujar Gatot. 

Selain kelas private, Gatot menyebut, Fakarich juga mengupload konten video di YouTube terkait dengan keilmuan trading. 

"F juga membuat dan mengupload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya," ucap Gatot.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Fakarich disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut