Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Indra Kenz divonis 10 tahun penjadar dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim PN Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Simak informasi selengkapnya terkait vonis Indra Kenz berikut ini.
Terdakwa kasus investasi bodong Binary Option, Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Indra Kenz dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan bohong dan pencucian uang.
"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada Indra Kenz ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, pihak Indra Kenz mengatakan akan mengajukan banding.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat sejumlah poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding. Salah satunya adalah tentang keputusan hakim yang mendakwa kliennya ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.
Di sisi lain, para korban mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim yang menyatakan status harta milik korban akan dijadikan barang sitaan negara. Selain itu, mereka juga memprotes vonis hakim yang dinilai lebih ringan dari tuntutan.
Setelah vonis dibacakan, para korban yang berada di halaman PN Tangerang pun langsung memprotes keputusan hakim. Mereka menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.
Dilansir oleh MNC Portal Indonesia, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban.