Terungkap, Lukas Enembe Bawa Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona mengakui bahwa kliennya mengantongi paspor hingga mata uang asing saat ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023). Namun, Petrus menepis bahwa kliennya akan kabur ke luar negeri.
"Saya sudah jelaskan, itu tidak benar. Begini ya, itu setidak-tidaknya pada saat ditangkap itu ada paspornya, ada mata uang asing atau rupiah dalam jumlah besar," kata Petrus kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
"Ketiga dia sudah memiliki tiket. Kalau toh itu jadi berangkat, apa mungkin? Beliau dicekal jadi tuduhan ini terlalu lah," sambung dia.
Menurut Petrus, KPK terlalu dini menyimpulkan Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri.
Padahal, kata Petrus, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Petrus justru belum mengetahui dengan pasti terkait keberadaan Lukas Enembe di sekitaran Bandara Sentani saat ditangkap KPK.