Terungkap! Modus Pembalakan Liar di Mentawai yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap modus pembalakan liar hutan produksi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai yang dilakukan PT BRN. Pembalakan itu terjadi di dua tempat yaitu Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto menjelaskan modus operandinya, yakni kayu hasil penebangan pohon tersebut seolah-olah berasal dari area persetujuan pemanfaatan kayu pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama M.
"Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare," kata Dody di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Namun, PT BRN memanfaatkan PHAT atas nama M untuk mengeksploitasi hutan seluas kurang lebih 736 hektare. Kemudian terjadi perambahan hutan tanpa izin pada Hutan Sipora seluas 597,35 hektare.
"Nah perusahaan BRN sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang itu merambah, kurang lebih hampir 590 hektare," ucapnya.
Dari hasil pembalakan tersebut, PT BRN berhasil menjual 11.588 meter kubik kayu dari bulan Juli-Oktober. Atas kerusakan dan kegiatan ilegal yang terjadi, kerugian ekosistem mencapai Rp198miliar dan nilai kayu Rp41 miliar.
"Dengan ini kami simpulkan indikasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp239 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas PKH berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu itu berhasil diamankan di Gresik, Jawa Timur.
"Ini sudah asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah.
Febrie mengatakan pihaknya belum mendapati tersangka dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan ada salah satu koorporasi yang diduga terlibat dalam pembalakan liar ini.
"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.
Editor: Reza Fajri