Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Kades Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging, Kerugian Negara Rp230 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:34:00 WIB
Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging, Kerugian Negara Rp230 Miliar
Satgas PKH mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (ilegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

GRESIK, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu dari hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Kepulauan Mentawai. Kayu-kayu itu berhasil diamankan di Gresik, Jawa Timur.

"Ini sudah asal kayu dari Kepulauan Mentawai, Kecamatan Sipora, dan ini sudah dirambah 730 hektare. Bayangkan kalau kita diamkan ini, ini pasti akan habis," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, Selasa (14/10/2025).

Febrie mengatakan pihaknya belum mendapati tersangka dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan ada salah satu koorporasi yang diduga terlibat dalam pembalakan liar ini.

"Perusahaan sementara ini yang di Mentawai itu PT BRN, BRN ya PT BRN, Berkah Rimba Nusantara," katanya.

Febrie mengatakan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Kehutanan akan melakukan proses penyidikan untuk mengusut pelaku pembalakan liar di Kepulauan Mentawai. Dengan begitu, pelaku pembalakan liar bisa diproses.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut