Terungkap, Modus Perekrutan WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar
JAKARTA, iNews.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkap modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Perekrutan banyak dilakukan di media sosial.
Mayoritas korban ditawari bekerja menjadi customer service (CS) dengan gaji antara 1.000-1.200 dolar Amerika Serikat. Meski gaji yang ditawarkan besar tapi tidak ada kualifikasi khusus.
"Dengan gaji 1.000-1.200 USD, sekitar Rp18 juta, tidak ada persyaratan khusus yang diminta," kata Judha di kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Kemudian, para WNI itu berangkat ke luar negeri untuk bekerja tapi tidak menggunakan visa kerja dari kedutaan asing yang ada di Jakarta. Melainkan masuk menggunakan jalur bebas visa atau kunjungan wisata sesama negara ASEAN.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita bahwa hati-hati dengan modus tawaran tersebut utamanya ketika ditawarkan bekerja di wilayah Kamboja, thailand, Myanmar, Laos, Filipina," kata Judha.
Dia mencontohkan sebanyak 20 WNI yang disekap di Myawaddy, Myanmar sebelumnya ditawarkan bekerja di Thailand. Namun, para korban malah dibawa masuk ke Myanmar.