Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Makam Pasutri yang Tewas Misterius di Pemalang, Ditemukan Cairan Cokelat
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Pasutri di Pemalang Ternyata Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:27:00 WIB
Terungkap! Pasutri di Pemalang Ternyata Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang
Ilustrasi pasutri di Pemakang yang ditemukan tewas terbaring di atas batu ternyata tewas dibunug dukun pengganda uang. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

PEMALANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang

Kematian Mohammad Rosihi dan Nur Azizah Turohmi yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di tumpukan batu Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jumat (15/8/2025), ternyata kltewas diracun dukun pengganda uang

Pelaku Iskandar (63), warga Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, itu ditangkap tim gabungan Polda Jateng. Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2004 lalu.

Kasus ini terungkap setelah jasad pasangan suami istri tersebut ditemukan tewas di lokasi pemecah batu di Desa Mereng, Kabupaten Pemalang. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat meminum racun.

“Modus tersangka adalah memperdaya korban yang meminta jasanya untuk menggandakan uang. Setelah beberapa kali melakukan ritual, korban diminta uang Rp2,5 juta. Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung ada, tersangka kemudian memberikan kopi yang sudah dicampur racun potas,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Rabu (20/8/2025).

Menurut Dwi, kopi beracun itu diminum korban di tempat sepi pada tengah malam sebagai syarat ritual terakhir. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan, Iskandar diketahui pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 lalu karena kasus serupa yang menewaskan sembilan orang. Namun setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pasutri tersebut ditemukan tewas terbaring di atas tumpukan batu bawah jembatan Kali Rambut Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. 

Kedua korban diketahui berinisial MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring. 

Hasil pemeriksaan luar dari tim medis Puskesmas Warungpring tidak menemukan indikasi penganiayaan. Meski demikian, untuk memastikan penyebab kematian, jenazah keduanya dibawa ke RSUD M Azhari Pemalang guna dilakukan autopsi. 

Kepala Desa Datar, Katam, yang mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dari warga membenarkan kedua korban merupakan warga desanya. 

"Benar, itu warga kami. Saya terima kabar dari masyarakat, lalu saya cek langsung ke lokasi. Ternyata memang benar, mereka warga Desa Datar," kata Katam, Senin (11/8/2025). 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut