Terungkap, Penembak Kantor MUI Pusat Ternyata Pernah Rusak Gedung MUI Lampung
JAKARTA, iNews.id - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkap fakta baru pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta, Selasa (2/5/2023). Pelaku berinisial M (60) ternyata pernah merusak gedung MUI Lampung.
Fakta itu terungkap usai Ikhsan berkoordinasi dengan Kombes Pol Pratomo selaku Kapolres Pesawaran, Lampung.
"Memang beliau membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan hal yang sama, menyerang kantor MUI di Lampung," kata Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI pusat, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Ikhsan menyebut M menyerang kantor MUI Lampung dengan memecahkan kaca. Hal serupa juga dilakukan di kantor MUI pusat.
"Penyerangan kacanya dipecahkan. Kalau ini (MUI pusat) dari belakang, mungkin karena dari depan banyak orang," kata dia.
Bahkan pelaku sempat dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan atas kejadian itu.
"Orang yang seperti itu namanya Mustofa pernah diajukan ke pengadilan divonis tiga bulan penjara," ujar dia.
Dia menjelaskan penyerangan gedung MUI Lampung tidak menimbulkan korban jiwa. Sebab kejadian berlangsung pada sore hari dan sejumlah staf sudah meninggalkan kantor.
"Karena tidak ada yang tahu, pada saat itu sudah pulang semua dan sekuriti rupanya tidak hadir di sana sehingga tahunya kaca sudah berantakan. Tetapi juga dugaan kuat dan sudah divonis bahwa pelakunya adalah juga yang bersangkutan," tuturnya.